Minggu, 01 Juli 2012

Haramnya Surchage Kartu Kredit


Apakah setiap Anda membeli suatu barang Anda di kenakan biaya tambahan? Sebenarnya biaya ini adalah biaya haram, yang tidak sepantasnya Anda bayar. Apakah Anda tahu, bahwa biaya ini berasal dari kecurangan took itu sendiri. Memang bisaanya biaya tambahan tersebut tidak banyak, namun jika Anda membeli dengan skala besar, maka akan besar pula kerugian yang Anda tanggung. Sebenarnya Anda bisa mengadukan masalah ini ke asosiasi karti kredit Indonesia (AKKI), karena lembaga tersebutlah yang melarang keras transaksi ini.

Pihak bank penerbit dan toko sudah memiliki kesepakatan untuk menetapkan merchant discount rate, ini adalah komisi untuk pihak bank penerbit kartu kredit dari toko untuk setiap transaksi yang menggunakan kartu kredit, bisaanya besarnya komisi ini sebesar 3% dari jumlah transaksi, namun komisi itu pun masih di bagi oleh pihak bank pada semua jajaran yang ikut kerjasama dalam jalanya transaksi kartu kredit. Jika suatu saat Anda akan membayar barang yang Anda beli,  biaya yang tertera pada saat akan membayar itulah sesungguhnya biaya Anda, namun jika Anda akan membayar dengan kartu kredit ada biaya lagi, itulah yang dimaksud dengan dana haram, yang seharusnya tidak usah Anda bayar.

Jika terbukti si toko melakukan hal tersebut, bisa saja ijin untuk bertransaksi menggunakan kartu kredit akan dicabut, namun faktanya, pihak kartu kredit mana yang menolak untuk menempatkan fasilitasnya pada toko yang mempunyai omset yang menjanjikan. Hal tersebut tentunya juga memberikan keuntungan yang lebih bagi pihak bank.

Lalu siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas masalah ini, penyedia merchant atau toko itulah yang seharusnya sadar diri, padahal mereka sudah mendapatkan keuntungan, namun malah mengakali konsumen dengan surcharge yang haram. Anda sebagai konsumen sebaiknya bijak dalam menangani masalah ini, cermati biaya yang dikenakan, jika melampaui batas normal, silakan hubungi pihak yang terkait.

Masalah ini akan semakin menambah rumitnya masalah ekonomi di kalangan masyarakat, akan terjadi kesenjangan ekonomi yang sangat terlihat, para pemilik toko yang kaya akan semakin kaya dengan datangnya dana haram tersebut. Dan konsumen tidak disadari bahwa mereka ditipu secara sepihak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar